Dewan Pengawas ‘Amil Syar’i (PAS) KSB GROUP A memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Pengawasan Syariah: Memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan keputusan yang diambil oleh manajemen pelaksana (‘Amil Pelaksana) selaras dengan prinsip syariah dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) jika diperlukan.
Pembinaan dan Pertimbangan: Memberikan pembinaan dan pertimbangan syar’i kepada pimpinan dan pelaksana amil dalam menjalankan tugas pengelolaan ZIS.
Audit Internal: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis, termasuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat.
Jl. Pisangan Baru Tengah RT 001/RW 01 No. 1B, Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman - Jakarta Timur 13110
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh — Selamat datang di Website Resmi Masjid Jami' DAARUTS TSAWAB —
Mari makmurkan masjid dengan sholat berjamaah — Sholatlah sebelum kamu disholatkan